Kedudukan ijtihad hakim dalam memutuskan perkara menurut hukum positif dan hukum Islam

Kedudukan ijtihad hakim dalam memutuskan perkara menurut hukum positif dan hukum Islam

No. Panggil : 2x4.68 Jur k
Ketersediaan : 1 koleksi tersedia untuk dipinjam

Hasil Pencarian


Ditemukan 1 dari pencarian Anda melalui kata kunci: author=Pahlawan Jurangga. D
Permintaan membutuhkan 0,00998 detik untuk selesai
XML ResultJSON Result

Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog